javascript:void(0)

Sunday, November 14, 2010

PENERIMAAN CPNS KOTA BONTANG 2010

PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 194 /BKD.02
T E N T A N G


PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BONTANG
FORMASI UMUM TAHUN 2010

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2541/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 26 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kota Bontang menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) /PNS (Pegawai Negeri Sipil);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon/Pegawai Negeri/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
7. Usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada TMT pengangkatan CPNS yaitu 01 Januari 2011;
8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (Puskesmas atau RSUD setempat);
9. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
10. Surat Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat;
11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian (Polres) setempat;
12. Khusus pelamar tenaga kesehatan dokter wajib melampirkan fotokopi sah STR (Surat Tanda Registrasi) dari Konsil Kedokteran Indonesia
13. Pendidikan terakhir D3/S1 sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan yang diperoleh dari perguruan tinggi negeri dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau swasta yang telah mendapatkan ijin operasional dari DIKTI/terakreditasi, dengan nilai IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), S2 perguruan tinggi negeri/swasta dengan IPK minimal 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) dan untuk dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri/swasta dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol);
14. Bagi pelamar tenaga guru yang berasal dari Sarjana Non Kependidikan wajib memiliki Akta Mengajar (AKTA IV) dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi/Sertifikasi Profesi dan pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan fotokopi sah Keputusan dan atau asli Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan /Kepala Sekolah tempat mengajar;
15. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian dan berkasnya sudah disampaikan ke BKN Regional VIII Banjarmasin tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun.Sebagai jaminan menyerahkan Ijazah asli sesuai dengan formasi yang dilamar setelah dinyatakan lulus;
16. Bersedia tidak pindah kerja dari Pemerintah Kota Bontang minimal 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal melaksanakan tugas yang disampaikan dengan surat pernyataan tertulis diatas materai Rp. 6.000,- dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RepublikIndonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

B. DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM BERKAS LAMARAN (masing – masing 1 rangkap)
1. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio bergaris dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan materai Rp. 6.000,- (contoh 1);
2. Biodata Pelamar yang telah diisi lengkap (diambil di Kantor Pos/dibuat sendiri sesuai (contoh 2);
3. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar;
4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan (cap stempel dan tanda tangan asli oleh pejabat definitif, bukan hasil scanner);
5. Asli Surat Keterangan Sehat yang dinyatakan oleh Dokter Pemerintah (Puskesmas/ RSUD) setempat;
6. Fotokopi sah/legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
7. Fotokopi sah/legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku di wilayah setempat;
8. Pelamar tenaga kesehatan dokter wajib melampirkan fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi) dari Konsil Kedokteran Indonesia
9. Surat Pernyataan bermaterai (contoh 3);
10. Berkas lamaran sebelum dimasukkan amplop coklat terlebih dahulu dimasukkan ke dalam map, sebagai berikut :
* Tenaga Guru : warna biru
* Tenaga kesehatan : warna merah
* Tenaga teknis : warna kuning
11. Untuk persyaratan umum point 9, 10 dan 11 ( Surat Bebas Narkoba, Kartu Pencari Kerja dan asli SKCK) diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus ujian

C. TATA CARA MELAMAR, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Lamaran ditujukan kepada: Yth. WALIKOTA BONTANG Up. PANITIA PENGADAAN CPNSD FORMASI UMUM PEMERINTAH KOTA BONTANG TAHUN 2010 PO BOX 700 BONTANG, mulai tanggal 12 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2010 (cap stempel pos),
2. Pelamar menyiapkan amplop balasan yang telah ditulis alamat lengkap pelamar dan dimasukkan ke dalam amplop berkas lamaran sebagai balasan pengiriman;
3. Pelamar harus mencantumkan Kode Jenis Tenaga Pelamar pada sudut kiri atas amplop lamaran (pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 (satu) jabatan)

KODE – JENIS TENAGA PELAMAR
1 – Tenaga Guru
2 – Tenaga Kesehatan
3 – Tenaga Teknis

4. Biaya dibebankan kepada pelamar sebesar Rp. 12. 500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) langsung dibayarkan di Kantor Pos pada saat menyerahkan berkas lamaran :
a. Rp. 7.500,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk biaya pengiriman berkas lamaran.
b. Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) untuk biaya :
* Pengiriman nomor test bagI peserta yang memenuhi syarat
* Pengembalian berkas bagi yang tidak memenuhi syarat
c. Bagi pelamar dari luar daerah Kota Bontang yang tidak dipungut biaya sebagaimana huruf b tersebut di atas, harus menyertakan amplop dan prangko balasan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

D. PELAKSANAAN UJIAN :
1. Ujian/tes akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 5 Desember 2010, waktu dan tempat akan diumumkan kemudian.
2. Setiap peserta membawa pensil 2B Asli, penghapus karet, rautan pensil, papan alas LJK dan tanda peserta ujian Asli.

E. MATERI UJIAN :

Ujian berupa Tes Kemampuan Dasar (TKD) meliputi :
1. Test Pengetahuan Umum (TPU)
2. Test Bakat Skolastik (TBS)
3. Test Skala Kematangan (TSK)

F. PENGUMUMAN KELULUSAN :
1. Pengumuman akan disampaikan melalui media cetak dan elektronik pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010.
2. Pengumuman kelulusan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Apabila ada peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak memenuhi persyaratan/ mengundurkan diri akan digantikan dengan peserta sesuai dengan rangking/urutan penilaian berikutnya.

G. LAIN – LAIN :
1. Formasi, Kode Jabatan dan Kode Pendidikan (terlampir).
2. Selama proses seleksi penerimaan CPNSD tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun kecuali biaya pos yang dibayarkan langsung di kantor pos pengiriman setempat.
3. Selama proses seleksi tidak diadakan surat menyurat.
4. Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung.
5. Berkas yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan melalui kantor pos.
6. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Panitia Pengadaan CPNSD Pemerintah Kota Bontang Tahun 2010, Telepon (0548) 21044, 21045 selama jam kerja (Pukul 09.00-16.00 Wita).

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada yang berkepentingan.

informasi CPNS PEMERINTAH KOTA BONTANG, disini:

 kota bontang 



Related Posts










No comments:

Post a Comment